LATAR BELAKANG
LATAR BELAKANG
PT. DAYA ELEKTRIKA NUSANTARATAMA bergerak dibidang jasa inspeksi Teknik Ketenagalistrikan, berdiri dikota Jakarta dihadapan Notaris : Hitler Masya Patrianagara, SH pada tanggal 27 November 2017, dengan dibuatkan Akta Perubahan Pengangkatan Kembali Dewan Direksi dan Komisaris PT. Daya Elektrika Nusantaratama, sesuai dengan surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Nomor : AHU-AH.01.03-0409732 tanggal 20 November 2020.
Perusahaan tersebut berdiri dilatarbelakangi oleh :
- Undang-undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (4) menyatakan bahwa setiap Instalasi Tenaga Listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.
- Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Pasal 45 ayat (1), Instalasi Tenaga Listrik terdiri atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, serta Pasal 46 ayat (1), Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.
- Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan perusahaan.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No.38 Tahun 2018, tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Pada mulanya, PT. Daya Elektrika Nusantaratama ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melalui Surat Penunjukan Nomor 379/20/DJL.4/2019 tanggal 10 Desember 2019.
Dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian, PT. Daya Elektrika Nusantaratama berpedoman pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No.38 Tahun 2018, tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
PT. Daya Elektrika Nusantaratama, akan selalu mengembangkan dirinya termasuk sumber daya manusia didalamnya melalui kerjasama dengan institusi baik pemerintah ataupun swasta dan juga akan selalu mengikuti dan menyesuaikan dengan regulasi-regulasi yang berlaku.
Jakarta, Desember 2020
Duma Situmorang
Direktur